3. Pemblokiran Permanen dan Pencegahan Rekening Baru
Data nasabah yang terlibat dimasukkan ke dalam sistem Know Your Customer (KYC) on Board milik BNI. Ini memastikan bahwa nasabah yang terindikasi tidak dapat membuka rekening baru.
4. Edukasi dan Literasi Keuangan
BNI aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya jual beli rekening yang sering menjadi celah dalam aktivitas kejahatan finansial, termasuk judi online.
BNI bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia, PPATK, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan penanganan yang efektif dan terkoordinasi.
Royke Tumilaar menambahkan, langkah ini tidak hanya melindungi nasabah dari risiko keuangan, tetapi juga mendukung integritas sistem keuangan nasional.
“Upaya ini mencerminkan peran BNI dalam menjaga keamanan ekosistem digital dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan judi online,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, BNI membuktikan posisinya sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia yang berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (JB)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












