KR – Maraknya perjudian online yang menyebar melalui media sosial kini mendapat perhatian serius dari perbankan di Indonesia.
Salah satu langkah konkret diambil oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI), yang hingga akhir November 2024 telah memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Rekening-rekening tersebut tercatat memiliki saldo lebih dari Rp 18 miliar.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen BNI untuk mendukung ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik ilegal.
“Kami berkomitmen menciptakan sektor jasa keuangan yang aman dan terpercaya demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Royke pada Kamis 5 Desember 2024.
Berikut strategi BNI dalam memerangi aktivitas perjudian online:
1. Patroli Siber dan Teknologi Web Crawling
BNI menggunakan teknologi web crawling untuk mendeteksi website judi online yang mengindikasikan penggunaan rekening bank mereka. Informasi ini disampaikan kepada lembaga terkait untuk memblokir situs dan menindak rekening yang terlibat.
2. Penguatan Sistem Pemantauan
Dengan mengembangkan parameter khusus, BNI dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas judi online. Hal ini didukung oleh integrasi dengan aplikasi SIGAP milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












