KR – Awak media kabartimor.com mencoba merilis fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan apalagi ruang platform media sosial memang sering jadi sarana promosi terbesar untuk judi online.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus pecandu judol (judi online) terus meningkat, bahkan menjerat berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga pejabat publik, semuanya bisa menjadi korban.
Masalahnya bukan sekadar kerugian finansial, tetapi sudah merambah ke masalah sosial, psikologis, bahkan kriminal.
Pinjaman online (pinjol) menambah parah situasi, menjadikan kombinasi judol + pinjol sebagai “bom waktu sosial”.
Psikolog Mark Griffiths dari Nottingham Trent University menjelaskan, orang berjudi bukan hanya karena ingin menang uang.
Ada faktor lain seperti sensasi keseruan, rasa menantang, dan hormon kebahagiaan yang dilepaskan tubuh.
Bahkan ketika kalah, tubuh penjudi tetap memproduksi adrenalin dan endorfin. Artinya, proses berjudi itu sendiri memberi “kenikmatan semu” yang membuat orang sulit berhenti meski rugi besar.
Penelitian dari University of Stanford pada 2009 menemukan 92% penjudi kehilangan batasan diri.
Awalnya mereka berniat berhenti setelah menang jumlah tertentu, tetapi akhirnya terus berjudi hingga kehabisan harta, berhutang, bahkan melakukan kriminalitas.
Berbeda dengan judi konvensional, judi online lebih berbahaya karena sistem permainan sepenuhnya dikendalikan bandar.
Artinya, peluang menang bukan soal keberuntungan, tetapi sudah diatur agar pemain kalah dalam jangka panjang.
Seperti dikatakan banyak pakar, judi online sebenarnya bukan sekadar judi, melainkan modus penipuan digital. Bandarlah yang pasti menang, sementara pemain hanya diberi “harapan palsu”.
Parahnya, akses ke situs judi online sangat mudah. Bahkan anak-anak bisa memainkannya lewat smartphone. Inilah yang menjadikan fenomena ini sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
Salah satu efek terburuk dari kecanduan judol adalah lari ke pinjol ketika kehabisan modal. Pola pikir korban sederhana: pinjam uang, deposit judi, lalu berharap menang untuk melunasi hutang. Sayangnya, realitas justru sebaliknya.
Mereka kalah, hutang menumpuk, dan hidup semakin terpuruk. Banyak kasus korban kehilangan harta benda, dijauhi keluarga, bahkan berujung depresi. Inilah yang membuat banyak ahli menyebut kondisi saat ini sebagai darurat judi online Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










