Daerah  

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Asal Penuhi Syarat Ini

Avatar photo
Reporter : KR
Screenshot 20260726 1457382

Namun, untuk mengikuti jalur tersebut, pegawai harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. Jika dinyatakan lulus seleksi, pegawai dapat diangkat sebagai Calon PNS atau PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Imbau Pegawai Tetap Mempersiapkan Diri

Pemerintah mengingatkan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu memiliki dua pilihan, yakni menunggu proses pengalihan status secara bertahap atau kembali mengikuti seleksi CASN 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apa pun pilihannya, pegawai diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan diri sejak dini agar dapat memanfaatkan setiap peluang yang tersedia.

Baca Juga :  Satya JKN Award 2025: Nyala Gotong Royong Menjaga Nafas Bangsa

Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pengelolaan ASN semakin tertata, transparan, dan mampu memberikan kepastian bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. (**)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung