Namun, untuk mengikuti jalur tersebut, pegawai harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. Jika dinyatakan lulus seleksi, pegawai dapat diangkat sebagai Calon PNS atau PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Imbau Pegawai Tetap Mempersiapkan Diri
Pemerintah mengingatkan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu memiliki dua pilihan, yakni menunggu proses pengalihan status secara bertahap atau kembali mengikuti seleksi CASN 2026.
Apa pun pilihannya, pegawai diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi dan mempersiapkan diri sejak dini agar dapat memanfaatkan setiap peluang yang tersedia.
Dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pengelolaan ASN semakin tertata, transparan, dan mampu memberikan kepastian bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












