KR – Dampak hukum terhadap penyanyi terkenal, Piche Kota, berakhir dengan pembebasan setelah melalui proses pemeriksaan tambahan terhadap korban berinisial ACT (16).
Dalam perkembangan terbaru, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan mengungkapkan bahwa korban menyatakan tidak terjadi persetubuhan oleh tersangka.
Fakta ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghentikan penahanan terhadap jebolan ajang pencarian bakat tersebut.
Tersangka Piche Kota akhirnya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Belu pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah menjalani masa penahanan sejak 11 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan pembebasan diambil karena unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi.
“Untuk PK kami keluarkan dari tahanan karena pada saat BAP tambahan, korban menyatakan tidak disetubuhi oleh tersangka PK. Jadi pasal 473 yang mengikat dia kami anggap tidak memenuhi unsur,” jelasnya.
Sebelumnya, Piche Kota diamankan oleh Polres Belu atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun, perkembangan fakta hukum dalam proses penyidikan mengubah arah penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, proses hukum tidak berhenti. Dua tersangka lainnya, yakni RM alias Roy dan RS alias Rival, masih menjalani penahanan di Mapolres Belu.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera memasuki tahap persidangan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut akan terus berlanjut guna mengungkap fakta secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












