Terkait mekanisme alih status tersebut, Unifah menyebut PGRI masih menunggu kebijakan resmi pemerintah, termasuk kemungkinan tanpa tes ulang. Namun demikian, visi PB PGRI saat ini adalah memastikan perjuangan alih status PPPK ke PNS dapat terealisasi.
PGRI optimistis jika seluruh guru bersatu dan berjuang bersama organisasi, maka kesejahteraan dan kepastian status pendidik di Indonesia dapat terwujud.
Sejak awal, PGRI mendorong PPPK sebagai langkah awal mengakomodasi honorer, sebelum akhirnya memperjuangkan pengangkatan sebagai PNS.
“PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik. Kesejahteraan mereka adalah yang utama karena selama ini sudah bekerja maksimal,” pungkas Unifah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












