Daerah  

PGRI Desak Alih Status Guru PPPK Menjadi PNS

Avatar photo
60a796703f609

Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa status PPPK belum memberikan jaminan keamanan kerja bagi pendidik.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi guru menilai status PPPK masih rentan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

PGRI pun menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan alih status guru dan tenaga kependidikan (tendik) dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak laporan terkait rendahnya gaji guru dan tendik berstatus paruh waktu. Padahal, beban kerja mereka setara dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Pertamina Dorong Wirausahawan Muda Binaan PGTC Miliki Wawasan Global

“PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup,” ujar Unifah, Jumat (16/1/2026).

Unifah juga menyatakan keprihatinannya atas kasus pemutusan kontrak PPPK angkatan pertama di Kabupaten Deli Serdang dan Tuban. Menurutnya, para guru tersebut seharusnya mendapatkan peningkatan status, bukan justru diberhentikan.

Ia menegaskan bahwa sudah saatnya guru berstatus PPPK dialihkan menjadi PNS. Sebab, hingga kini status PPPK belum menjamin keamanan kerja dan memungkinkan guru diberhentikan sewaktu-waktu dengan alasan anggaran.

Baca Juga :  Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di NTT

“Sudah waktunya guru PPPK dan tendik, termasuk dosen PPPK, diangkat menjadi PNS agar mereka dapat mengajar dengan tenang tanpa kekhawatiran kontrak kerja,” tegasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung