Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa status PPPK belum memberikan jaminan keamanan kerja bagi pendidik.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi guru menilai status PPPK masih rentan.
PGRI pun menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan alih status guru dan tenaga kependidikan (tendik) dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak laporan terkait rendahnya gaji guru dan tendik berstatus paruh waktu. Padahal, beban kerja mereka setara dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
“PGRI konsentrasi pada kesejahteraan guru dan tendik. Jangan sampai mereka digaji di bawah standar kelayakan hidup,” ujar Unifah, Jumat (16/1/2026).
Unifah juga menyatakan keprihatinannya atas kasus pemutusan kontrak PPPK angkatan pertama di Kabupaten Deli Serdang dan Tuban. Menurutnya, para guru tersebut seharusnya mendapatkan peningkatan status, bukan justru diberhentikan.
Ia menegaskan bahwa sudah saatnya guru berstatus PPPK dialihkan menjadi PNS. Sebab, hingga kini status PPPK belum menjamin keamanan kerja dan memungkinkan guru diberhentikan sewaktu-waktu dengan alasan anggaran.
“Sudah waktunya guru PPPK dan tendik, termasuk dosen PPPK, diangkat menjadi PNS agar mereka dapat mengajar dengan tenang tanpa kekhawatiran kontrak kerja,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












