ENDE, kabartimor.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa tanggap darurat penanganan gempa bumi Flores selama 14 hari, terhitung 29 Agustus hingga 12 September 2026.
Keputusan tersebut diambil Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena setelah menggelar rapat koordinasi penanganan tanggap darurat gempa Flores di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Ende, Kamis (27/8/2026) malam.
Rapat yang digelar secara hybrid tersebut diikuti Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emilia J. Nomleni, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, para bupati di wilayah terdampak gempa Flores, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta jajaran Forkopimda kabupaten.
Gubernur Melki mengatakan keputusan memperpanjang masa tanggap darurat diambil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama aktivitas gempa susulan yang masih terjadi di sejumlah wilayah hingga kini.
“Dengan melihat situasi yang ada, untuk itu kita akan perpanjang masa tanggap darurat provinsi. Saya juga lihat semua kabupaten hampir sama, kita perpanjang lagi masa tanggap darurat selama dua minggu. Jadi, mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 12 September Pemerintah Provinsi NTT akan memperpanjang masa tanggap darurat ,” ujar Melki Laka Lena.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












