Patut diduga pula, bahwa kesengajaan yang dilakukan dengan menabrak aturan (Juknis) ini merupakan bagian dari ‘dugaan rancangan permufakatan jahat’, yang sengaja dilakukan oknum tertentu atau sekelompok oknum, untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, dengan menyalahgunakan kedudukan atau jabatannya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan fakta lain tentang penunjukan rekanan yang diduga kuat sarat manipulatif dan sarat praktek KKN, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, menurut Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A, tahun 2021 disebutkan dengan jelas dan tegas, bahwa: “Pelaksanaan perbaikan rumah dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi melalui ikatan kontrak dengan Pemerintah Daerah (BPBD), berdasarkan ketentuan pengadaan barang/ jasa yang berlaku”.
(Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A, tahun 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan).
Bandingkan dengan fakta adanya pengakuan kontraktor bahwa perjanjian kerja dengan PPK dilakukan dibawah tangan. Fakta menarik lain, bahwa kontrak kerja resmi dilakukan oleh PPK dengan 29 CV (kontraktor), tetapi faktanya ditemukan hampir ratusan kontraktor berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.