Pekerjaan Rumah Bantuan Seroja Untuk 2 Kategori Diduga Langgar SK Bupati Malaka, Ini Penjelasannya!

Avatar photo

Minggu, 24 Desember 2023 - 11:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Yan Klau
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Bupati Malaka Rumah Bantuan Seroja kategori rehab ringan dan sedang/ist

SK Bupati Malaka Rumah Bantuan Seroja kategori rehab ringan dan sedang/ist

Patut diduga pula, bahwa kesengajaan yang dilakukan dengan menabrak aturan (Juknis) ini merupakan bagian dari ‘dugaan rancangan permufakatan jahat’, yang sengaja dilakukan oknum tertentu atau sekelompok oknum, untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, dengan menyalahgunakan kedudukan atau jabatannya.

Dugaan tersebut diperkuat dengan fakta lain tentang penunjukan rekanan yang diduga kuat sarat manipulatif dan sarat praktek KKN, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Padahal, menurut Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A, tahun 2021 disebutkan dengan jelas dan tegas, bahwa: “Pelaksanaan perbaikan rumah dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi melalui ikatan kontrak dengan Pemerintah Daerah (BPBD), berdasarkan ketentuan pengadaan barang/ jasa yang berlaku”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A, tahun 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan).

Bandingkan dengan fakta adanya pengakuan kontraktor bahwa perjanjian kerja dengan PPK dilakukan dibawah tangan. Fakta menarik lain, bahwa kontrak kerja resmi dilakukan oleh PPK dengan 29 CV (kontraktor), tetapi faktanya ditemukan hampir ratusan kontraktor berbeda.

Baca Juga :  Kalak BPBD Malaka Kumpul Para Kontraktor Pekerjaan Rumah Seroja, Ada Apa!!

Berita Terkait

Di KPU Malaka, SBS-HMS: Penyelenggara, Ukirlah Sejarah Dengan Tinta Berlian Yang Tidak Luntur Dimakan Usia
SBS Sesalkan Tindakan Bupati SN Bekukan Teko Saat Penutupan Bulan Maria Di Gua Lourdes Tubaki
Cawabup HMS:Pembekuan Teko Di Gua Lourdes Tubaki Murni Keputusan Bupati Malaka SN
Diduga Oknum Kepsek Di TTU Pekerjakan Siswa Saat Proses Belajar Mengajar.Orang Tua Siswa:Hanya Memanfaatkan Siswa Untuk Memperkaya Diri 
Malaka Berada Di Urutan Teratas Kerawanan Pilkada Di NTT, Urutan 9 Nasional Begini Himbaunnya!
Kades Kletek Herminus Prioritaskan Infrastruktur Jalan Dan Air Bersih,BPD Apresiasi Program Kerjanya
Percepat Pelayanan, Maxim Kupang Hadirkan ‘Delivery Xpress’ Untuk Memberikan Kemudahan Bagi Pengguna, Simak!
Jeriko Siapkan Program Khusus Anak Muda: Ekonomi Digital, Programmer, Content Creator, Enterpreuner,Modal Usaha Untuk UMKM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:16 WITA

Aksi Premanisme Pelemparan Batu Ke Mobil Hilux Diduga Pendukung Satgas SN-FBN,Begini Kronologinya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:15 WITA

Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri,Berikut Sanksi Yang Diberikan RS

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:24 WITA

Gegara Tagih Utang Ibu Dan Anak Dibawah Umur Di TTS Dianiaya

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:08 WITA

Polisi Berhasil Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV 

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:00 WITA

Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tuntas Motifnya

Minggu, 28 April 2024 - 20:59 WITA

Silvester Nahak;Tanah Sudah Sah Secara Hukum Milik Regolinda Hoar Tahuk Di Weliman Malaka

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:10 WITA

GMNI Kupang Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Yang di Lakukan Kelompok Ormas Terhadap Mahasiswa Asal Papua di Kupang

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:35 WITA

Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Pelihara Oknum Guru Dan Satpam Preman

Berita Terbaru