Dalam Juknis tersebut dijelaskan, metode kontraktual, ditrapkan pada rumah dengan kategori rusak berat, dilaksanakan melalui ikatan kontrak dengan pihak ketiga (rekanan).
Sedangkan metode swakelola untuk rumah kategori rusak sedang dan rusak ringan, pelaksanaan perbaikan rumah melalui pemberdayaan/ swakelola oleh masyarakat mengedepankan partisipasi masyarakat, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Metode pelaksanaan sebagaimana disebutkan dalam Juknis yang diterbitkan Bupati Malaka di atas, faktanya berbanding terbalik dengan pelaksanaan di lapangan. Fakta yang ditemukan di lapangan mengatakan, bahwa mekanisme yang diterapkan di lapangan hanyalah Kontraktual, untuk semua kategori, baik rusak berat, rusak sedang, maupun rusak ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dalam Juknis yang diterbitkan Bupati Malaka tersebut, dijelaskan langkah konkrit pelaksanaan untuk dua mekanisme tersebut.
Pertama, penerima bantuan stimulan kategori rumah rusak berat memberi kuasa kepada PPK untuk melaksanakan secara kontraktual (dikerjakan oleh pemborong).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya