Dalam Juknis tersebut dijelaskan, metode kontraktual, ditrapkan pada rumah dengan kategori rusak berat, dilaksanakan melalui ikatan kontrak dengan pihak ketiga (rekanan).
Sedangkan metode swakelola untuk rumah kategori rusak sedang dan rusak ringan, pelaksanaan perbaikan rumah melalui pemberdayaan/ swakelola oleh masyarakat mengedepankan partisipasi masyarakat, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Metode pelaksanaan sebagaimana disebutkan dalam Juknis yang diterbitkan Bupati Malaka di atas, faktanya berbanding terbalik dengan pelaksanaan di lapangan. Fakta yang ditemukan di lapangan mengatakan, bahwa mekanisme yang diterapkan di lapangan hanyalah Kontraktual, untuk semua kategori, baik rusak berat, rusak sedang, maupun rusak ringan.
Kemudian, dalam Juknis yang diterbitkan Bupati Malaka tersebut, dijelaskan langkah konkrit pelaksanaan untuk dua mekanisme tersebut.
Pertama, penerima bantuan stimulan kategori rumah rusak berat memberi kuasa kepada PPK untuk melaksanakan secara kontraktual (dikerjakan oleh pemborong).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












