Kedua, penerima bantuan stimulan kategori rumah rusak sedang dan rumah rusak ringan memberi kuasa kepada PPK untuk melaksanakan perbaikan rumah secara Swakelola Type II.
Point kedua diatas bertentangan dengan fakta yang ditemukan tim investigasi sakunar.com di lapangan. Dimana ditemukan bahwa untuk kategori rusak ringan dan rusak sedang pun, penerima manfaat memberikan kuasa kepada PPK untuk mengelola pekerjaan secara kontraktual.
Salah satu bukti kasus (by name by adress) adalah surat kesepakatan yang salinannya ditemukan tim investigasi, dimana penerima manfaat atas nama Eduardus Bria di Desa Wederok, yang menerima manfaat kategori rusak ringan dengan anggaran Rp10.000.000, memberi kuasa kepada PPK untuk melaksanakan pekerjaan secara kontraktual.
Sampai disini, dapat dan patut diduga bahwa pelaksanaan pekerjaan rumah bantuan bencana untuk 2.610 korban bencana dengan kategori rusak sedang dan rusak ringan di Kabupaten Malaka bertentangan dengan Juknis yang ada.
Jika demikian adanya, maka patut diduga pula bahwa ada unsur kesengajaan, yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu atau sekelompok oknum, dengan maksud tertentu pula.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.