KabarTimor.com-Realisasi pekerjaan rumah bantuan pasca bencana Seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur melanggar, alias tidak sesuai dengan Keputusan (SK) Bupati Malaka.
Hal ini khususnya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan untuk 2 kategori, yakni kategori rusak sedang dan rusak ringan.
Sedangkan SK Bupati Malaka yang dimaksudkan adalah Keputusan Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Kegiatan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Akibat Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang Dan Abrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Di Kabupaten Malaka Tahun 2022.
Keputusan tersebut ditetapkan Di Betun, pada Tanggal 20 Januari 2022 oleh Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak.SH.,MH
Dalam SK Bupati Malaka tentang Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pelaksanaan bantuan perbaikan rumah korban bencana seroja tersebut disebutkan 2 mekanisme pelaksanaan. Pertama, secara kontraktual, untuk kategori rusak berat. Kedua, secara swakelola, untuk kategori rusak sedang dan rusak ringan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.