“Kalau butuh regulasi tambahan baru, misalnya butuh kebijakan Gubernur, Bupati, atau Kepala Dinas dengan Kapolres, kasih tahu. Biar kami bisa bicara agar ada dukungan regulasi untuk membuat teman-teman kerja lebih optimal,” pungkasnya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Yohanes Abrianto Kore, turut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
Menurutnya, terdapat komponen opsen yang menjadi hak pemerintah kabupaten sehingga kolaborasi dalam mendukung operasional penertiban dan penagihan perlu diperkuat.
“Dalam realisasi pajak terdapat opsen yang menjadi hak kabupaten, sehingga perlu kolaborasi dan sharing anggaran operasional penertiban. Karena secara wilayah administratif masyarakat ada di kabupaten, sudah sepatutnya kabupaten menyambut hal ini agar beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung provinsi,” ujar Abri.
Sementara itu, Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere, menyampaikan kesiapan pemerintah kabupaten untuk memperkuat koordinasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Kami memiliki 255 desa dan 23 kelurahan di Ende. Kami mengundang Kepala Samsat hadir dalam rakor rutin camat dan kepala desa untuk memaparkan peta kendaraan wajib pajak by name by address, agar jajaran di tingkat basis bisa ikut mengawal target ini,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












