Daerah  

Panitia: Sosialisasi UU KIP Bersama 60 Wartawan Baru Terlaksana Setelah 7 Tahun KI NTT Berdiri

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260915 205458
Ketua Panitia, R. Riesta Ratna Megasari yang juga Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI NTT saat menyampaikan laporan panitia kegiatan Sosialisasi dan Edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika NTT, Selasa (15/9/2026).

KUPANG, kabartimor.com—Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama insan pers setelah tujuh tahun berdiri.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia, R. Riesta Ratna Megasari yang juga Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI NTT dalam laporan panitia kegiatan Sosialisasi dan Edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (15/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan bertema “Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik” itu digelar di Aula Palapa Dinas Kominfo Provinsi NTT, Kupang, dan diikuti 60 wartawan se-Kota Kupang dari media elektronik, cetak, dan online.

Baca Juga :  Informasi Iklim Dasarian Nusa Tenggara Timur: Monitoring dan Prediksi Curah Hujan Terkini

Dalam laporannya, Riesta menjelaskan KI NTT terbentuk sejak 28 Agustus 2019 berdasarkan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008. Selama tujuh tahun, berbagai program telah dijalankan, namun kolaborasi dengan media baru dapat terlaksana hari ini.

“Apresiasi dan terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, terkhususnya Gubernur NTT, karena telah menganggarkan sedikit anggaran untuk kami sehingga kegiatan ini dapat terselenggara. Semoga di tahun-tahun berikut pemerintah tetap mendukung dan kegiatan seperti ini dapat berlanjut setiap tahun,” ujar Riesta.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung