KUPANG, kabartimor.com—Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama insan pers setelah tujuh tahun berdiri.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia, R. Riesta Ratna Megasari yang juga Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI NTT dalam laporan panitia kegiatan Sosialisasi dan Edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan bertema “Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik” itu digelar di Aula Palapa Dinas Kominfo Provinsi NTT, Kupang, dan diikuti 60 wartawan se-Kota Kupang dari media elektronik, cetak, dan online.
Dalam laporannya, Riesta menjelaskan KI NTT terbentuk sejak 28 Agustus 2019 berdasarkan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008. Selama tujuh tahun, berbagai program telah dijalankan, namun kolaborasi dengan media baru dapat terlaksana hari ini.
“Apresiasi dan terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, terkhususnya Gubernur NTT, karena telah menganggarkan sedikit anggaran untuk kami sehingga kegiatan ini dapat terselenggara. Semoga di tahun-tahun berikut pemerintah tetap mendukung dan kegiatan seperti ini dapat berlanjut setiap tahun,” ujar Riesta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












