Daerah  

Panitia: Sosialisasi UU KIP Bersama 60 Wartawan Baru Terlaksana Setelah 7 Tahun KI NTT Berdiri

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260915 205458
Ketua Panitia, R. Riesta Ratna Megasari yang juga Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI NTT saat menyampaikan laporan panitia kegiatan Sosialisasi dan Edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika NTT, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, pers dipilih sebagai peserta karena perannya yang sangat krusial sebagai pilar keempat demokrasi atau _the fourth estate_. Media massa menjalankan fungsi pengawasan (watchdog), penyedia informasi publik, serta jembatan edukasi dan advokasi hak rakyat.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan wartawan tentang keterbukaan informasi publik, serta membangun kemitraan berkelanjutan antara KI NTT dan insan pers.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Output yang diharapkan adalah tersosialisasinya UU Nomor 14 Tahun 2008, tersosialisasinya tugas, fungsi dan wewenang KI NTT, dan terbangunnya kemitraan berkelanjutan demi pemenuhan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto Gelorakan Spirit Wirausaha di Unkriswina Sumba

Kegiatan ini didanai dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dibuka dengan yel-yel “Salam keterbukaan informasi publik” yang dijawab peserta “Hak anda untuk tahu”.

 

(ran)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung