1. Tahun Anggaran Tahun 2015 Alokasi dana dana desa senilai Rp. 46.000.0000.00 (empat puluh enam juta rupiah) untuk pembangunan kaptering sumber mata air Niufleu hanya membangun satu unit bak reserfoir dengan ukuran 3 m x 3 m yang lokasinya depan kapela usapinonot.
2. Tahun Anggaran Tahun 2016 alokasi DD senilai 106.000.000.00 (seratus enam juta rupiah) untuk mengadakan sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT 004, Rw 002 tanah milik bapak Lorens Neno yang dibor sedalam 63m namun tidak mendapatkan air. Alokasi dana desa APBD senilai Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele Usapinonot. Anggaran Bumdes yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, padahal setiap tahunnya ada peningkatan modal tetapi tidak transparan dan masyarakat bingung dan tidak tahu dengan keberadaan Bumdes di desa usapinonot senilai Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) per tahunnya sehingga totalnya menjadi Rp. 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3. Tahun Anggaran Tahun 2017, Bantuan anggaran dari dinas Nakertrans Kabupaten TTU senilai Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah), gagal dalam pelaksanaan karena air tetap macet bahkan lebih macet dari sebelumnya
-Alokasi DD senilai Rp.170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembangunan rumah rakyat layak huni sebanyak 10 unit sampai dengan bulan september 2018 belum selesai di perkirakan hanya 60% sementara dananya sudah dicairkan 100%, pertayaannya kapan baru diselesaikan?
-Pembangunan gedung Bumdes selama 4 tahun anggaran 2017-2020 platfon anggaran atau dananya tidak diinformasikan, namun diperkirakan sebanyak Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) mubazir dan tidak di fungsikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












