“Jika masyarakat sejahtera, potensi kejahatan akan berkurang. Kejaksaan hadir bukan untuk bermain proyek, melainkan sebagai pendamping, pengawal, dan katalisator pembangunan,” jelas Kajati NTT.
Ia menambahkan bahwa lahan pertanian seluas 250 hektar di Desa Fatukanutu memiliki potensi panen hingga 7 ton per hektar jika dikelola secara modern. Kejati NTT juga mendorong hilirisasi, diversifikasi, dan pemasaran digital berbasis IT.
Zet Tadung Allo menekankan bahwa Desa Fatukanutu akan dijadikan model desa binaan percontohan yang bisa direplikasi di seluruh wilayah NTT.
“Program ini bukan seremonial. Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, dampaknya akan diukur: apakah benar masyarakat semakin sejahtera, pendidikan anak-anak lebih terjamin, dan angka kemiskinan menurun,” tegasnya.
Sementara Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Peresmian, menegaskan bahwa Program Jaksa Bina Desa bukanlah kegiatan yang disusun secara instan.
Menurutnya, persiapan program tersebut telah dilakukan sejak Maret 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Fatukanutu, SMKN 4 Kupang, serta unsur masyarakat setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












