Kabartimor.com-Tanggal 2 November merupakan Memperingati Hari Arwah Sedunia menurut keyakinan Umat Kristen di seluruh dunia untuk dilaksanakan setiap tahunnya. Hal itu dilakukan untuk mengenang dan mempersembahkan doa bagi arwah semua orang beriman yang telah meninggal dunia.
Peristiwa itu, selain dirayakan misa di Gereja, umat Katolik di Malaka juga berziarah melakukan Ritual diawali dengan membersihkan makam atau kubur anggota keluarga dan membakar lilin, lalu ditutup dengan doa dengan intensi khusus, mohon keselamatan bagi jiwa-jiwa yang sudah meninggal.
Dilansir dari media Polres Malaka, Tribratanewsmalaka.com (05/10/2023) Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, pukul 17.00 wita, ketika masyarakat pergi menuju ke-pemakaman Hendak membakar lilin yang terletak di Hutan Jati Dusun Lolobot Desa Barada Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT dikagetkan dengan temuan mayat berjenis kelamin laki-laki berusia 61 tahun.
Kejadian itu dibenarkan Oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu, S.H. Jumat tanggal 03 November 2023.
Menurut Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu, dari hasil keterangan anak kandung korban Novrianus Noldy Tae kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, pukul 17.00 wita, ketika masyarakat hendak pergi ke pekuburan yang terletak di Hutan Jati Dusun Lolobot, Desa Barada, untuk membakar lilin dalam rangka memperingati hari arwah, sesampainya masyarakat di pekuburan atau pemakaman dan seketika itu juga masyarakat yang mengunjungi kuburan tersebut melihat sesosok jenazah yang tergeletak di hutan jati Sontak masyarakat bergegas kembali ke rumah tinggal meraka di Dusun Lolobot untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.