Namun, setelah pelantikan, kepala daerah baru memiliki kewenangan untuk mengubah struktur kepemimpinan di daerahnya.
Untuk menghindari pergantian pejabat yang tidak adil, Prof. Zudan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas pemerintahan dengan beberapa langkah strategis, di antaranya:
1. Mengawasi Proses Pergantian Jabatan
“Proses ini harus dilakukan secara transparan dan adil, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat,” kata Zudan.
2. Menjaga Kestabilan Pemerintahan
“Pergantian pejabat tidak boleh sampai mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
3. Menghindari Konflik Kepentingan
Menurut Prof. Zudan, kepala daerah yang baru dilantik harus menjauhkan diri dari intervensi politik dalam menentukan pejabat daerah.
“Jangan sampai perubahan struktur hanya menguntungkan kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan profesionalisme dan meritokrasi,” tegasnya.
Dengan pengawasan ketat dan penerapan prinsip good governance, diharapkan pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa adanya “tsunami politik” yang merusak birokrasi dan stabilitas pemerintahan daerah.
Selain itu, Prof. Zudan juga menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah resmi dilantik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












