‘
KR – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 menghadirkan berbagai dinamika politik.
Ketua Umum KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingatkan adanya potensi “tsunami politik”.
“Pergantian pejabat daerah secara tidak adil dan semena-mena pasca-pelantikan dapat mengancam stabilitas pemerintahan,” jelas prof.
Dalam menghadapi potensi konflik politik, Zudan menekankan bahwa kepala daerah harus memastikan pemerintahan tetap berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa kegaduhan.
Sebagai langkah preventif, Zudan mengingatkan pentingnya mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku terkait pengangkatan, pemberhentian, mutasi, dan demosi pejabat daerah.
Prof. Zudan menegaskan bahwa penerapan prinsip good governance adalah kunci untuk menjaga integritas birokrasi.
“Menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.Mencegah praktik korupsi baik secara politik maupun administratif,” tambah prof.
Menjaga stabilitas dan pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat sebelum Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










