Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
“Nomenklatur staf khusus dan tenaga ahli tidak dikenal dalam sistem perangkat daerah.”
“Pemerintah daerah harus menyelesaikan dulu proses honorer menjadi P3K dan tidak lagi mengangkat pegawai dalam bentuk apa pun kecuali dari jalur ASN.”
“Sanksi akan diberikan kepada kepala daerah yang melanggar,” tegasnya.
Dengan berbagai peringatan ini, diharapkan kepala daerah yang baru dilantik dapat menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












