KUPANG, kabartimor.com—-Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc.,memberikan contoh baik dalam pelayanan publik. Dua hari setelah pemberkatan pernikahan, ia bersama suami Capt. Gilbert Immanuel Malvin, S.M., mendatangi Kantor Dukcapil Kota Kupang untuk mencatatkan pernikahannya sesuai prosedur, atau proses Burgerlijke Stand (BS), Rabu (16/9/2026).
Pesannya sederhana, tetapi kuat, jabatan tidak mengubah kewajiban sebagai warga negara. Serena dan suami ingin pengalaman pribadinya menjadi contoh bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan.
“Jadi hari ini, tanggal 16 September tahun 2026, saya bersama dengan suami, Kapten Gilbert Immanuel Malvin, kami datang ke Dukcapil untuk melakukan pencatatan pernikahan kami. Ini juga merupakan salah satu ajakan untuk masyarakat Kota Kupang agar bisa mencatatkan perkawinannya secara sah dan bisa masuk dalam hukum,” ungkap Serena.
Menurutnya semua warga memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan peristiwa penting dalam kehidupan mereka tercatat secara resmi oleh negara. Karena itu, setelah pernikahan dilakukan menurut hukum agama pada 14 September 2026, ia dan suami kemudian mengikuti proses pencatatan sipil sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












