“Ukuran pembangunan harus dilihat dari apakah masyarakat menjadi lebih aman, lingkungan tetap hidup, hak terlindungi, dan generasi mendatang masih punya ruang hidup layak,” tegas mereka.
*Transisi Energi Harus Berkeadilan*
WALHI mengingatkan agenda transisi energi tidak boleh berhenti pada pergantian sumber energi tanpa perubahan tata kelola.
Pengembangan energi terbarukan harus memastikan perlindungan terhadap masyarakat, ekosistem, wilayah adat, sumber air, dan pertanian.
“Transisi energi bukan sekadar substitusi energi, tapi perubahan sistem menuju tata kelola yang demokratis, berkeadilan, dan tidak melahirkan konflik baru,” ujarnya.
*Masyarakat Harus Jadi Subjek*
WALHI menilai konflik ekologis di NTT menunjukkan pola pembangunan yang masih menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan pengambil keputusan.
Padahal masyarakat yang hidup bergantung pada wilayah tersebut memiliki pengetahuan dan kepentingan yang harus menjadi bagian utama keputusan.
Khusus masyarakat adat, prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau FPIC harus dihormati dan tidak boleh dibentuk melalui tekanan atau janji kompensasi.
“Listrik adalah hak. Jalan adalah hak. Air bersih adalah hak. Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak. Hak itu tidak boleh jadi alat tukar untuk persetujuan proyek,” tegas mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












