Daerah  

DPRD TTU Inisiasi Ranperda Minuman Alkohol Berbasis Kearifan Lokal

Avatar photo
IMG 20251106 WA01772
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR – DPRD Kabupaten TTU melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengambil langkah strategis dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.

Ranperda ini bertujuan untuk mengatur produksi dan distribusi minuman beralkohol tradisional, seperti sopi, yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat TTU baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya.

Ketua Bapemperda DPRD TTU, Robertus Salu, S.H., M.H., didampingi anggota Yosef Maria Usfunan, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut akan dibahas dalam Sidang III Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Minuman tradisional seperti sopi memiliki nilai ekonomi dan kultural yang tinggi bagi masyarakat TTU. Karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya agar bernilai dan berdaya guna,” jelas Robertus Salu usai kegiatan asesmen penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda di gedung DPRD TTU.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Siswa Seba Angkatan 50 SPN Kupang, Sosial di Kodim 1621/TTS

Mantan pengacara ini menambahkan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif Bapemperda DPRD TTU dan diharapkan setelah disahkan menjadi Perda pada tahun 2026, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan potensi ekonomi lokal melalui produksi minuman tradisional.