Daerah  

DPRD TTU Inisiasi Ranperda Minuman Alkohol Berbasis Kearifan Lokal

Avatar photo
IMG 20251106 WA01772

KR – DPRD Kabupaten TTU melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengambil langkah strategis dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.

Ranperda ini bertujuan untuk mengatur produksi dan distribusi minuman beralkohol tradisional, seperti sopi, yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat TTU baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bapemperda DPRD TTU, Robertus Salu, S.H., M.H., didampingi anggota Yosef Maria Usfunan, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut akan dibahas dalam Sidang III Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Usai Kasus Sopi, DPRD TTU Siapkan Aturan Legalitas Alkohol

“Minuman tradisional seperti sopi memiliki nilai ekonomi dan kultural yang tinggi bagi masyarakat TTU. Karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya agar bernilai dan berdaya guna,” jelas Robertus Salu usai kegiatan asesmen penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda di gedung DPRD TTU.

Mantan pengacara ini menambahkan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif Bapemperda DPRD TTU dan diharapkan setelah disahkan menjadi Perda pada tahun 2026, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan potensi ekonomi lokal melalui produksi minuman tradisional.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung