Tentunya kami menilai tidak pantas para pelajar itu dijadikan kuli bangunan.Kami merasa cemas dengan anak-anak karena seharusnya mereka belajar di bukan untuk bekerja sebagai kuli bangunan,” ujarnya lagi
Sangat disayangkan akan hal tersebut. Karena Seorang siswa tugasnya adalah belajar. Dan untuk dipahami oleh oknum Kepala Sekolah bahwa tugas siswa di sekolah diantaranya adalah, Memahami dan Mempelajari materi yang diajarkan, Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru, dan mengerjakan pekerjaan rumah.
Dan yang perlu dipahami pihak sekolah adalah, apabila pengerjaan fisik yang dilakukan yang bukan ahlinya dalam bidang tersebut, yakin saja akan membuahkan hasil yang tidak maksimal, apa lagi hanya dengan menggunakan tenaga siswa yang bukan ahlinya dalam giat pengerjaan bangunan dan terkait kepala sekolah perlu memahami tugas seorang siswa, intinya sah-sah saja jika tenaga siswa dibutuhkan, namun hanya tenaga itu dipakai hanya berselang 1 sampai 2 hari saja, namun kalau tiap hari, itu adalah kesalahan besar. Dan Kepala Sekolah seharusnya memahami dan mengerti hal tersebut.
“Kita juga sudah tanya dan cek disekolah bahwa roster sudah ada tetapi herannya anak-anak kami sudah beberapa hari berturut dipekerjakan apakah memang dana komite sekolah tidak ada, apakah anggaran disekolah tidak ada? kami minta Kepsek tersebut menjelaskan secara detail kepada kami orang tua,” mintanya.
Kepala sekolah SMA Bikomi Utara berinisial EU yang dikonfirmasi langsung oleh media ini mengatakan Terkait adanya siswa yang dilibatkan dalam giat pengerjaan pagar keliling tersebut memang benar, namun itu kami pakai tenaga siswa bukan dijam belajar atau proses belajar mengajar namun dalam hal ini melihat dari situasi dan keadaan di lokasi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












