KUPANG, kabartimor.com– Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Jehuda Bill Jonas bersama jajaran di Ruang Kerjanya, Rabu (29/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Kupang dan KPP Pratama Kupang dalam meningkatkan kepatuhan pajak aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, serta perluasan basis wajib pajak baru di Kota Kupang.
Hadir mendampingi Wali Kota, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Prokopim Setda Kota Kupang, Elia Carolina Tiara, S.STP serta Pejabat yang mewakili Bagian Kerjasama Setda Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dalam audiensi tersebut menegaskan dukungannya terhadap langkah penegasan ulang kepada ASN dan masyarakat terkait kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pajak merupakan hak negara yang wajib dipenuhi secara objektif sesuai aturan perundang-undangan.
“Saya setuju sekali kalau kita lakukan penegasan ulang kepada PNS kita, termasuk kepada para pengusaha. Ini memang kewajiban mereka. Jangan sungkan, selama itu objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












