KR – Bencana letusan Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat terdampak.
Sebagai bentuk solidaritas, Bank NTT kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui program Bank NTT Peduli.
Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing, menyatakan bahwa bantuan tersebut berasal dari sumbangan sukarela para pegawai Bank NTT.
“Sebagai manusia, kami turut merasakan duka atas peristiwa ini yang merenggut sejumlah nyawa. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kami di Flores Timur,” ujarnya saat menyerahkan bantuan pada Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan, kejadian ini merupakan peristiwa alam yang tidak dapat diprediksi, namun semangat gotong royong dan empati yang ditunjukkan oleh para pegawai Bank NTT menjadi bukti nyata solidaritas.
Yohanes berharap bantuan ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, tetapi juga memberikan semangat untuk bangkit kembali dari musibah.
“Jangan lihat dari nilai bantuan ini, tetapi lihatlah ketulusan hati kami. Kami berharap saudara-saudara kami di Flores Timur dapat segera pulih dari bencana ini,” tambahnya.
Rincian Bantuan yang Disalurkan
Bantuan kemanusiaan dari Bank NTT mencakup berbagai kebutuhan pokok, antara lain:
- 400 kg beras
- Mie instan
- Air mineral
- Telur
- Produk kebersihan seperti sabun mandi, sabun cuci, sikat gigi, dan pasta gigi
- Minyak kayu putih
- Popok bayi (pampers)
- Camilan seperti biskuit Kong Guan
- Pakaian layak pakai
Bantuan ini telah disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak di lokasi bencana. Tindakan cepat dan kepedulian dari Bank NTT menjadi contoh nyata peran perusahaan dalam membantu masyarakat yang menghadapi masa-masa sulit.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












