- Kabupaten Sabu Raijua (oleh pasangan Simon Dira Tome – Dominikus Dadi Lado dan Yohanis Uly Kale – Leonidas VC Adoe)
- Kabupaten Sikka (oleh pasangan Suitbertus Amandus – Robertus Ray)
- Kabupaten Rote Ndao (oleh pasangan Vicoas TB Amalo – Bima Th Fanggidae)
Sementara itu, gugatan dari Kabupaten Alor dicabut oleh pemohon Imanuel Ekadianus Blegur – Lukas Reiner Atabuy.
Pada 5 Februari 2025, MK kembali menolak beberapa permohonan dari Kabupaten:
- Sumba Barat Daya
- Flores Timur
- Manggarai Barat
- Sumba Barat
- Timor Tengah Selatan (TTS)
Namun, gugatan dari Kabupaten Belu (Perkara No. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih berlanjut ke sidang berikutnya.
Dengan penetapan jadwal pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di daerah dapat segera berjalan optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












