Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, Yohanes berharap semua pihak dapat bekerja maksimal untuk memenuhi persyaratan.
“Kami hanya memiliki waktu dua bulan. Semoga segala persyaratan dapat diselesaikan dengan dukungan tim KUB, komisaris, dan direksi Bank Jatim maupun Bank NTT,” jelasnya.
Senada dengan Yohanes, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menegaskan pentingnya koordinasi yang erat antara tim KUB, OJK, dan pemerintah.
“KUB ini adalah transformasi strategis bagi kedua bank. Kami harus memastikan pembentukan KUB berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan,” ujarnya.
Busrul optimis bahwa sinergi ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak. “Saya yakin sinergi ini akan meningkatkan daya saing dan manfaat bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” tutupnya.
Sebagai informasi, POJK Nomor 12/POJK.03/2020 mewajibkan bank umum, termasuk BPD, untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun hingga 31 Desember 2024. Pembentukan KUB menjadi salah satu skema konsolidasi yang diatur OJK untuk mendukung pencapaian target tersebut.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan Bank NTT dapat memenuhi kewajiban regulasi dan meningkatkan daya saingnya di industri perbankan nasional. (**Koten)












