Daerah  

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Tandatangani MoU Pembentukan KUB

Avatar photo
WhatsApp Image 2024 11 17 at 16.22.17 1
Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Jatim.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, Yohanes berharap semua pihak dapat bekerja maksimal untuk memenuhi persyaratan.

“Kami hanya memiliki waktu dua bulan. Semoga segala persyaratan dapat diselesaikan dengan dukungan tim KUB, komisaris, dan direksi Bank Jatim maupun Bank NTT,” jelasnya.

Senada dengan Yohanes, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menegaskan pentingnya koordinasi yang erat antara tim KUB, OJK, dan pemerintah.

Baca Juga :  Respon Cepat DPRD NTT, Ana Waha Kolin Terkait Pemblokiran Jalan oleh Warga Lewopao

“KUB ini adalah transformasi strategis bagi kedua bank. Kami harus memastikan pembentukan KUB berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan,” ujarnya.

Busrul optimis bahwa sinergi ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak. “Saya yakin sinergi ini akan meningkatkan daya saing dan manfaat bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” tutupnya.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Terbaru di Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR: Cek Posisi dan Syaratnya!

Sebagai informasi, POJK Nomor 12/POJK.03/2020 mewajibkan bank umum, termasuk BPD, untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun hingga 31 Desember 2024. Pembentukan KUB menjadi salah satu skema konsolidasi yang diatur OJK untuk mendukung pencapaian target tersebut.

Dengan langkah strategis ini, diharapkan Bank NTT dapat memenuhi kewajiban regulasi dan meningkatkan daya saingnya di industri perbankan nasional. (**Koten)