Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Tandatangani MoU Pembentukan KUB

Avatar photo
WhatsApp Image 2024 11 17 at 16.22.17 1
Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Jatim.

KRPT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pada Selasa, 5 November 2024, pukul 10.00 WITA.

Penandatanganan ini menandai langkah awal pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara kedua bank, sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembentukan KUB menjadi keharusan bagi Bank NTT karena modal inti perusahaan belum mencapai Rp3 triliun, sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020.

Regulasi tersebut mengharuskan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi batas modal inti minimum hingga 31 Desember 2024 atau membentuk KUB.

Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing, menyatakan optimisme terhadap kolaborasi ini. “Dengan kolaborasi ini, kami optimis dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa terus bersinergi dengan Bank Jatim,” ungkap Yohanes dalam sambutannya.

Baca Juga :  Waspada! Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah NTT

Yohanes juga menegaskan bahwa pembentukan KUB telah mendapatkan persetujuan penuh dari pemegang saham Bank NTT, termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota Kupang, serta DPRD Provinsi NTT.