KR – PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pada Selasa, 5 November 2024, pukul 10.00 WITA.
Penandatanganan ini menandai langkah awal pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara kedua bank, sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembentukan KUB menjadi keharusan bagi Bank NTT karena modal inti perusahaan belum mencapai Rp3 triliun, sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020.
Regulasi tersebut mengharuskan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi batas modal inti minimum hingga 31 Desember 2024 atau membentuk KUB.
Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing, menyatakan optimisme terhadap kolaborasi ini. “Dengan kolaborasi ini, kami optimis dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa terus bersinergi dengan Bank Jatim,” ungkap Yohanes dalam sambutannya.
Yohanes juga menegaskan bahwa pembentukan KUB telah mendapatkan persetujuan penuh dari pemegang saham Bank NTT, termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota Kupang, serta DPRD Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.