Daerah  

ARAKSI Beri Pilihan: Hentikan MBG dan Kopdes atau Korbankan PPPK di NTT

Avatar photo
WhatsApp Image 2026 03 05 at 23.22.30
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun.

Bagi Alfred, Surat Keputusan (SK) PPPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap warga yang telah mengabdi melalui proses yang sah.

“SK PPPK adalah legitimasi negara kepada warga. Karena itu, kebijakan yang menyangkut masa depan mereka harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak warga negara,” katanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Alfred juga menyoroti adanya pengaitan antara wacana merumahkan PPPK dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Lantik 49 Orang KPPS Ini Pesan Ketua PPS Desa Motaulun

Menurutnya, undang-undang tersebut memang mengatur disiplin fiskal daerah, termasuk batas belanja pegawai dalam APBD. Namun, tidak pernah secara eksplisit memerintahkan pemberhentian PPPK.

“Undang-undang itu mengatur disiplin fiskal, tetapi tidak pernah menyebut PPPK harus diberhentikan. Penafsiran kebijakan harus dilakukan secara bijak dan proporsional,” jelasnya.

Selain menyoroti isu PPPK, Alfred juga menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi sejumlah program yang dinilai berpotensi membebani anggaran pusat maupun aerah.

Baca Juga :  Efektif! Dana PEM Jadi Solusi Nyata untuk UMKM di Kota Kupang

Ia menyinggung program MBG serta koperasi desa Merah Putih (Kopdes) yang menurutnya perlu ditinjau kembali jika memang menjadi beban fiskal daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung