Ketua PMI NTT, Bpk.Dr.Drs.Josef A.Naisoi, MM yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Bpk, Ir.Alfridus Bria Seran mengatakan bahwa PMI sudah disahkan melalui UU nomor 1 tahun 2018 yang memberikan tugas khusus kepada PMI untuk mendukung pemerintah dalam penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial kemasyarakatan serta menjadi penyedia dan pelayanan darah.
Disampaikannya, dalam pelayanan darah dan penyediaan darah ini , PMI harus dikelola secara profesional, berkualitas serta memenuhi standard pelayanan nasional maupun internasional.
“Untuk mendukung pelayanan darah dan penyediaan darah maka diperlukan bangunan gedung yang berstandar, peralatan, dan bahan habis pakai serta peningkatan SDM di dalam tubuh PMI,” Ujarnya.
Selain penerimaan penghargaan sesuai kategori, diberikan juga sharing pengalaman para pendonor antara lain untuk 75-100 kali diwakili dr.Ajunias Maifa ,SpPD bahwa mendonor itu bagian dari menolong sesama dan sudah dilakukan sejak masih fakultas kedokteran.
Pendonor 50-75 kali diwakili ibu Endang Lerick yang 51 kali mendonor sejak tahun 2010 saat almarhum bapaknya membutuhkan darah dan sejak saat itu ibu Endang menjadi pendonor Sukarela.*/
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












