KR– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tegas menolak penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Mereka menilai asas ini berpotensi merusak sistem peradilan di Indonesia karena memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam proses hukum.
Asas Dominus Litis dalam RKUHAP memberikan kewenangan absolut kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan atau penghentian perkara pidana.
Hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan mahasiswa, karena dinilai mengancam independensi sistem peradilan dan prinsip keadilan.
Koordinator BEM Nusantara NTT, Saulus Ngabi Nggaba, menyampaikan bahwa BEMNUS NTT telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa penerapan asas ini tidak sejalan dengan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP bukanlah solusi bagi sistem peradilan Indonesia, melainkan ancaman bagi prinsip keadilan dan independensi hukum,” ujar Saulus kepada awak media, Senin (10/2).
Dalam kajian yang dilakukan, BEM Nusantara NTT mengungkap lima alasan utama menolak penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP:












