Meminta DPR RI dan Pemerintah untuk mengkaji ulang RKUHAP secara transparan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Mendesak pembahasan yang lebih komprehensif terkait reformasi sistem peradilan pidana yang lebih adil dan demokratis.
BEM Nusantara NTT juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan akademisi untuk turut mengawal pembahasan RKUHAP agar tetap berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersuara dan memastikan bahwa hukum yang disusun benar-benar melindungi keadilan, bukan justru menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan,”pintanya.
Pembahasan RKUHAP saat ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan.
Dengan adanya tekanan dari mahasiswa dan masyarakat sipil, diharapkan pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali penerapan asas Dominus Litis demi masa depan hukum yang lebih adil di Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












