KR – Sebelum mendaftar, pastikan Anda menunggu jadwal resmi pembukaan seleksi CPNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Informasi pembukaan biasanya diumumkan melalui website resmi BKN, media sosial instansi pemerintah, dan berbagai kanal berita online.
Pendaftaran hanya bisa dilakukan jika portal resmi sudah dibuka. Jangan mudah percaya pada tautan tidak resmi.
Jika pendaftaran sudah dibuka, langkah pertama adalah mengakses portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh BKN.
Pada tahap registrasi, pelamar akan diminta mengisi:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor Kartu Keluarga (KK)
-
Nama lengkap
-
Alamat email aktif
-
Nomor handphone aktif
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara NIK dan nomor KK, sistem akan menampilkan pesan error. Jika hal ini terjadi, pelamar diminta untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bukan panitia CPNS.
Setelah berhasil registrasi awal, pelamar akan diminta:
-
Membuat password akun
-
Mengisi dua pertanyaan pengaman untuk keamanan tambahan
-
Mengunggah foto KTP
-
Mengunggah foto selfie (selfie biasa, bukan foto berlatar merah)
Perlu diketahui, foto dengan latar belakang merah biasanya diunggah pada tahap selanjutnya sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Sebelum melanjutkan, pelamar diminta untuk mengecek ulang seluruh data yang telah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan.
Setelah konfirmasi, sistem akan menampilkan halaman informasi pendaftaran. Dokumen ini sangat penting dan disarankan untuk dicetak atau disimpan sebagai referensi.
Tahap berikutnya, pelamar harus login kembali menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Selanjutnya akan muncul formulir online yang harus diisi secara detail, antara lain:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












