KUPANG, kabartimor.com —Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan wartawan memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi publik dan tidak perlu khawatir jika sering mengalami penolakan saat meminta data di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT, Yosef Kolo, S.S sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama 60 wartawan se-Kota Kupang di Aula Palapa Diskominfo NTT, Selasa (15/9/2026).
Diskusi tersebut dimoderatori oleh Komisioner KI NTT, Agustinus L.B. Bole Baja, S.Sos.
Menjawab keluhan wartawan yang kerap mendapat jawaban bahwa informasi tersebut tidak bisa diberikan, Yosef menjelaskan bahwa UU KIP justru hadir untuk memberikan kepastian.
“Penekanannya kepada seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan informasi publik, sepanjang proses permohonan informasinya dapat dipertanggungjawabkan melalui proses yang ditentukan dalam UU KIP,” tegas Yosef.
Kondisi yang dialami wartawan tersebut, kata Yosef, pernah dialami pemohon lain sebelumnya. Namun melalui mekanisme UU KIP, semua permohonan yang sempat tertahan itu akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah mediasi di KI NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












