Sebagai bahan pembelajaran bersama, Yosef memaparkan 5 permohonan informasi yang telah difasilitasi KI NTT sejak berdiri pada 28 Agustus 2019. Semuanya berujung mediasi atau musyawarah mufakat.
Di antaranya permohonan informasi terkait dokumen kegiatan pembangunan di Dinas PUPR dan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTT, permohonan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dari APBD oleh partai politik di NTT, permohonan informasi pertanahan di wilayah Manggarai Barat dan Kota Kupang, serta permohonan informasi di Kabupaten Lembata.
Dalam proses mediasi tersebut, dijelaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana publik dan pengelolaan anggaran negara merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi mekanismenya jelas, 17 hari permohonan, jika belum mendapat respon bisa mengajukan keberatan selama 30 hari kepada atasan PPID, dan selanjutnya dapat difasilitasi oleh KI. Wartawan sebagai warga negara memiliki hak yang sama,” pungkasnya.
(ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












