Daerah  

Wartawan Sering Ditolak Saat Minta Data? Ini 5 Sengketa yang Ditangani KI NTT dan Berujung Mediasi

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260915 224224
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT, Yosef Kolo, S.S sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama 60 wartawan se-Kota Kupang di Aula Palapa Diskominfo NTT, Selasa (15/9/2026). Diskusi dimoderatori oleh Komisioner KI NTT, Agustinus L.B. Bole Baja, S.Sos.//dok. kabartimor.com

Sebagai bahan pembelajaran bersama, Yosef memaparkan 5 permohonan informasi yang telah difasilitasi KI NTT sejak berdiri pada 28 Agustus 2019. Semuanya berujung mediasi atau musyawarah mufakat.

Di antaranya permohonan informasi terkait dokumen kegiatan pembangunan di Dinas PUPR dan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTT, permohonan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dari APBD oleh partai politik di NTT, permohonan informasi pertanahan di wilayah Manggarai Barat dan Kota Kupang, serta permohonan informasi di Kabupaten Lembata.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam proses mediasi tersebut, dijelaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana publik dan pengelolaan anggaran negara merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Viral Klaim Bantuan Mobil Murah untuk Guru, Pemerintah Tegaskan Hoaks

“Jadi mekanismenya jelas, 17 hari permohonan, jika belum mendapat respon bisa mengajukan keberatan selama 30 hari kepada atasan PPID, dan selanjutnya dapat difasilitasi oleh KI. Wartawan sebagai warga negara memiliki hak yang sama,” pungkasnya.

 

 

(ran)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung