KR– Menjelang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ketua Umum KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, mengingatkan adanya potensi “tsunami politik” dalam bentuk pergantian pejabat daerah yang tidak adil.
Praktik balas budi dan balas dendam dalam promosi, demosi, dan mutasi pegawai harus diantisipasi bersama.
Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara, menegaskan bahwa pemerintahan daerah harus tetap berjalan dengan baik tanpa kegaduhan.
Oleh karena itu, kepala daerah wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengangkatan, pemberhentian, demosi, dan mutasi pegawai sesuai dengan asas kepegawaian yang benar dan adil.
“Kita harus terus menegakkan good governance agar birokrasi tetap bersih, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Prof. Zudan.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa penerapan good governance bertujuan untuk:
1. Menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.
2. Mencegah korupsi, baik secara politik maupun administratif.
3. Menjaga stabilitas dan pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












