KR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah melaksanakan Kick Off Program Pertamina UMK Academy 2025.
Dengan tujuan mendorong pertumbuhan UMK (Usaha Mikro Kecil) di empat provinsi yaitu Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh 288 mitra binaan dari berbagai wilayah, yang siap naik kelas menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Program ini merupakan tahun kedua penyelenggaraan UMK Academy, yang mengusung konsep pendampingan berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas pelaku UMK, khususnya di bidang digitalisasi, manajerial, dan akses pasar.
“UMK Academy adalah bagian berkelanjutan dari komitmen Pertamina dalam mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional,” ujar Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dalam sambutan resminya.
Program tahun ini didampingi oleh 10 akselerator lokal yang tersebar di empat provinsi. Para peserta dibagi dalam empat kelompok sesuai tahap perkembangan usahanya: Go Online, Go Digital, Go Modern, dan Go Global.
Pendekatan ini bertujuan menciptakan pertumbuhan yang relevan dan berkelanjutan bagi masing-masing UMK.
Sebagai bagian dari acara pembukaan, turut dihadirkan sesi talkshow inspiratif bertema “Beri Energi Baru, Menuju UMK Maju” bersama Defria Amelia Kirana, pendiri Haluan Bali dan alumni UMK Academy 2024 sekaligus pemenang kategori Go Online.
“UMK Academy membantu saya meningkatkan omset secara signifikan. Konsistensi dan inovasi adalah kunci dalam menghadapi perubahan zaman,” ungkap Defria, membagikan pengalamannya.
Program Pertamina UMK Academy juga berkontribusi dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










