Daerah  

Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir, Saldo Capai Rp 18 Miliar

Avatar photo
IMG 20241205 WA0178

KR – Maraknya perjudian online yang menyebar melalui media sosial kini mendapat perhatian serius dari perbankan di Indonesia.

Salah satu langkah konkret diambil oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI), yang hingga akhir November 2024 telah memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rekening-rekening tersebut tercatat memiliki saldo lebih dari Rp 18 miliar.

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen BNI untuk mendukung ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik ilegal.

Baca Juga :  Magdalena Akui MPP Kota Kupang Permudah Urusan Tanah dan Pajak

“Kami berkomitmen menciptakan sektor jasa keuangan yang aman dan terpercaya demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Royke pada Kamis 5 Desember 2024.

Berikut strategi BNI dalam memerangi aktivitas perjudian online:

1. Patroli Siber dan Teknologi Web Crawling

BNI menggunakan teknologi web crawling untuk mendeteksi website judi online yang mengindikasikan penggunaan rekening bank mereka. Informasi ini disampaikan kepada lembaga terkait untuk memblokir situs dan menindak rekening yang terlibat.

Baca Juga :  Pilihan Ada di Tangan Anda, Berhenti Judi Online atau Hancur

2. Penguatan Sistem Pemantauan

Dengan mengembangkan parameter khusus, BNI dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas judi online. Hal ini didukung oleh integrasi dengan aplikasi SIGAP milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung