KR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang kembali menuai pujian dari warga ketika hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kali ini apresiasi datang dari Magdalena Detaq, yang datang untuk mengurus pemisahan sertifikat tanah sekaligus melunasi tunggakan pajak yang telah menumpuk sejak puluhan tahun lalu.
Magdalena mengakui bahwa pengalaman mengurus pajak melalui layanan Bapenda yang hadir di MPP benar-benar mempermudah masyarakat.
“Pelayanan sangat mantap ya. Misalnya bayar pajak dari tahun meninggal ke bawah, yang belum dibayar itu bisa langsung dibantu. Ada juga wajib pajak yang pembelinya tinggal di Rote atau pindah tugas Brimob, itu semua bisa dibantu bayar. Tinggal kirim bukti transfer, langsung diproses,” ujarnya dengan penuh apresiasi pada Senin, 24/11/2025.
Ia menjelaskan bahwa ketika pemilik tanah telah meninggal dunia dan ahli waris tidak menyimpan arsip pajak dengan lengkap.
Namun melalui MPP, proses dapat diselesaikan dengan cepat karena petugas melakukan pengecekan menyeluruh.
Tagihan lama ditelusuri mulai dari tahun 1996 hingga 2025. Setelah semua tunggakan diketahui dan dibayarkan, petugas langsung melanjutkan proses verifikasi dan persiapan pemecahan sertifikat sesuai prosedur.
“Banyak yang tunggak kurang lebih 29 tahun. Tapi begitu datang dan dibantu, semua beres. MPP ini sangat membantu warga,” tambah Magdalena.
Keberadaan MPP yang menyediakan berbagai layanan dalam satu tempat terbukti memberikan kemudahan besar bagi masyarakat Kota Kupang.
Layanan yang cepat, responsif, dan sesuai SOP membuat warga semakin percaya dan nyaman mengurus administrasi tanpa kerumitan.
Reporter:HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












