KR – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan bersifat diskriminatif dan tidak mencerminkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ana Waha Kolin kepada Wartawan, Kamis (30/10/2025), di ruang Fraksi PKB DPRD NTT.
Menurut Ana, hasil reses Fraksi PKB di berbagai daerah menunjukkan adanya ketimpangan kebijakan dalam Pergub tersebut.
Ia mencontohkan, terdapat poin yang mengatur bahwa anak penerima BLT, Raskin, dan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak diwajibkan membayar Iuran Partisipasi Pendidikan (IPP).
Sementara itu, anak-anak yang tidak menerima bantuan pemerintah tetap diwajibkan membayar IPP.
“Di mana letak keadilannya? Banyak keluarga yang sebenarnya hidup susah tetapi belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau sekarang disebut DT-SEN. Mereka tidak mendapat bantuan, namun tetap dibebani kewajiban membayar IPP,” tegas Ana.
Ana menilai, kebijakan tersebut berpotensi menambah kesenjangan sosial dan menghambat pemerataan akses pendidikan di NTT.
Ia meminta pemerintah provinsi untuk meninjau ulang Pergub Nomor 53 Tahun 2025 sebelum diterapkan secara luas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












