KABARTIMOR.COM-Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., menghadiri syukuran ulang tahun Sekolah Komunitas Kristen Tunas Bangsa (SKKTB) Kupang yang ke-27 sekaligus pembukaan Akademi Fisioterapi Tunas Bangsa Kupang, Minggu (10/3), bertempat di Victory Life House, Jl. Ahmad Yani Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay., S.E., M.Si., dalam sambutannya mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi keberadaan Sekolah Komunitas Kristen Tunas Bangsa Kupang yang mampu terus menjaga kepedulian serta komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan sumbangsih nyata bagi pembangunan karakter siswa-siswi melalui kurikulum yang diintegrasikan dengan prinsip-prinsip Firman Tuhan.
Menurutnya, mengelola sebuah lembaga pendidikan tidaklah mudah dan hal itu tentunya telah dilalui oleh SKKTB dengan melewati sebuah proses yang panjang menjadi salah satu lembaga pendidikan ternama yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang holistik, memiliki karakter Kristus, kompeten, berjiwa kepemimpinan serta berwawasan global.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa diera globalisasi yang penuh dengan tantangan, pembentukan karakter anak-anak peserta didik teramat penting sejalan tuntutan untuk menghasilkan sumber daya yang memiliki kemampuan untuk menjawab kebutuhan di era kemajuan teknologi yang cukup pesat saat ini.
Fahren berharap agar SKKTB dapat terus menjaga marwah sebagai salah satu lembaga pendidikan pilihan terbaik di Kota Kupang dan terus bermitra bersama pemerintah dalam membentuk generasi muda harapan bangsa yang berintelektual sekaligus memiliki moral, etika dan kepedulian sosial tinggi serta mampu berpartisipasi dalam persaingan global.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.