Sanksi bagi ASN yang Tidak Masuk

Avatar photo
Reporter : Admin
Screenshot 20250408 154229 Chrome

KR – Kementerian PANRB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah usai cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.

Wajib melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut ASN Wajib Kembali Bekerja pada 8 April 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN harus kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menikmati libur dan cuti bersama Lebaran yang cukup panjang.

Baca Juga :  Jokowi Soroti Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas RSUD Kefamenanu

Ia menekankan pentingnya pelayanan publik kembali berjalan optimal.

“PPK di setiap instansi diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan ASN kembali masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini di Jakarta, Senin (07/04/2025).

Sanksi bagi ASN yang Tidak Masuk Tanpa Keterangan Rini menyatakan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi oleh PPK sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  10 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari dalam Rekrutmen CPNS

Sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran.

Jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu.

Waktu kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan jam istirahat 60 menit dari Senin hingga Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung