KR – Kementerian PANRB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah usai cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.
Wajib melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ASN Wajib Kembali Bekerja pada 8 April 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN harus kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menikmati libur dan cuti bersama Lebaran yang cukup panjang.
Ia menekankan pentingnya pelayanan publik kembali berjalan optimal.
“PPK di setiap instansi diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan ASN kembali masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini di Jakarta, Senin (07/04/2025).
Sanksi bagi ASN yang Tidak Masuk Tanpa Keterangan Rini menyatakan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi oleh PPK sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
Jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu.
Waktu kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan jam istirahat 60 menit dari Senin hingga Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












