Sanksi bagi ASN yang Tidak Masuk

Avatar photo
Reporter : Admin
Screenshot 20250408 154229 Chrome

Selasa, 8 April 2025 Masuk dalam Skema Flexible Working Arrangement (FWA)

Hari kerja ASN pada 8 April 2025 juga diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 sebagai bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

FWA memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel dari segi lokasi dan waktu atas izin dan pengaturan PPK dan pimpinan instansi.

Baca Juga :  Syafrudin Budiman : Partisipasi Politik Kaum Muda dan Hermeneutika Politik Kekinian

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lain untuk mengurai kepadatan arus balik dan tetap menjaga produktivitas pemerintahan.

Apresiasi untuk ASN yang Tetap Bertugas Selama Idulfitri

Rini juga menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap bekerja selama libur Hari Raya Idulfitri.

“Sudah menjadi kewajiban ASN untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.**

Baca Juga :  Jika Kontrak PPPK Seluruh Indonesia Paruh Waktu Tidak Diperpanjang?

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung