Selasa, 8 April 2025 Masuk dalam Skema Flexible Working Arrangement (FWA)
Hari kerja ASN pada 8 April 2025 juga diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 sebagai bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA).
FWA memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel dari segi lokasi dan waktu atas izin dan pengaturan PPK dan pimpinan instansi.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lain untuk mengurai kepadatan arus balik dan tetap menjaga produktivitas pemerintahan.
Apresiasi untuk ASN yang Tetap Bertugas Selama Idulfitri
Rini juga menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap bekerja selama libur Hari Raya Idulfitri.
“Sudah menjadi kewajiban ASN untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












