KR – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu kini dipastikan memiliki status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terikat dengan perjanjian kerja.
MenPAN-RB telah menetapkan bahwa perjanjian kerja PPPK, termasuk yang paruh waktu, akan dievaluasi setiap satu tahun.
Evaluasi ini menjadi dasar apakah PPPK paruh waktu layak untuk diperpanjang kontraknya, bahkan berpotensi untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Hal ini sesuai dengan pernyataan dalam Diktum Ketiga Belas:
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Namun, tidak semua PPPK paruh waktu dapat diperpanjang.
Berdasarkan KepmenPAN-RB No.16 Tahun 2025, terdapat 12 kategori PPPK paruh waktu yang dipastikan tidak akan diperpanjang perjanjian kerjanya.
Berikut kategorinya:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
2. Mengundurkan diri.
3.Meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
5. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir.
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
7. Tidak cakap jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
8. Tidak berkinerja sesuai standar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












