Efisiensi Anggaran 54,35 Persen, Komisi Yudisial Tak Bisa Gelar Seleksi Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc di MA

Avatar photo
WhatsApp Image 2025 02 07 at 20.04.57
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa KY melakukan efisiensi anggaran sebesar 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Dampak efisiensi tersebut berimbas pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Mukti Fajar menyebut pemangkasan anggaran yang signifikan menyebabkan KY mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya.

“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” jelas Mukti Fajar pada Jumat, (7/02).

Baca Juga :  Aiman Resmi Kiprah Dari Dunia Jurnalistik Lebih Memilih Jubir Pasangan Capres Bacawapres 2024,Simak Selengkapnya!

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KY tidak dapat menjalankan tugas-tugas utamanya, termasuk seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

“Hal ini menjadi perhatian karena MA telah menyampaikan kebutuhan pengisian 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc,” tambahnya.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, mengungkapkan bahwa MA melalui dua surat resminya telah mengajukan permohonan pengisian kekosongan hakim:

  1. Surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 (15 Januari 2025) mengenai pengisian jabatan hakim agung di MA.
  2. Surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 (15 Januari 2025) mengenai pengisian jabatan hakim ad hoc HAM di MA.
Baca Juga :  Pertamuda Seed & Scale 2025 Catat Rekor 3.586 Tim Mahasiswa dari 759 Kampus Meta Deskripsi

Adapun kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc di MA meliputi:

  • 5 Hakim Agung Kamar Pidana
  • 2 Hakim Agung Perdata
  • 2 Hakim Agung Kamar Agama
  • 1 Hakim Agung Kamar Militer
  • 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
  • 5 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak
  • 3 Hakim ad hoc HAM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak menerima surat permintaan dari MA, yakni pada 16 Januari 2025.