Ditengah Efisiensi, Presiden Prabowo Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi Luka Demo

Avatar photo
Presiden Prabowo Subianto menjenguk anggota Polri yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (foto tribratanews)

Meski mengapresiasi peran aparat, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa demonstran yang tertib wajib mendapat perlindungan.

Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Pererat Hubungan Bilateral di Kuala Lumpur

Prabowo menambahkan, undang-undang mengatur bahwa setiap aksi demonstrasi harus melalui izin resmi dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan unjuk rasa tetap terkendali tanpa mengganggu ketertiban umum.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengungkapkan adanya laporan mengenai oknum yang sengaja memicu kericuhan di tengah aksi.

Menurut informasi yang diterimanya, terdapat pihak yang membawa truk berisi petasan berdaya ledak tinggi ke lokasi demonstrasi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Digitalisasi dalam Reformasi Sistem Perpajakan

“Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar. Anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, bahkan alat vital. Ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar,” kata Prabowo.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum. Prabowo juga meminta aparat kepolisian dan TNI tetap profesional dalam menghadapi situasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung