Meski mengapresiasi peran aparat, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa demonstran yang tertib wajib mendapat perlindungan.
Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” jelasnya.
Prabowo menambahkan, undang-undang mengatur bahwa setiap aksi demonstrasi harus melalui izin resmi dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan unjuk rasa tetap terkendali tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengungkapkan adanya laporan mengenai oknum yang sengaja memicu kericuhan di tengah aksi.
Menurut informasi yang diterimanya, terdapat pihak yang membawa truk berisi petasan berdaya ledak tinggi ke lokasi demonstrasi.
“Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar. Anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, bahkan alat vital. Ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar,” kata Prabowo.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum. Prabowo juga meminta aparat kepolisian dan TNI tetap profesional dalam menghadapi situasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












