Keputusan ini menetapkan bahwa honorer K2 mendapat prioritas pertama dalam kelulusan sebelum beralih ke honorer non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Sebagai contoh, jika ada 30 lowongan dan 20 di antaranya diisi oleh honorer K2, maka semuanya akan diangkat. Sisa 10 formasi akan diisi oleh honorer yang ada dalam database BKN.
Solusi Jika Pendaftar Melebihi Formasi
Jika jumlah pendaftar melebihi formasi yang tersedia, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja, telah mengimbau seluruh honorer untuk tetap mendaftar seleksi PPPK 2024.
Aba menjelaskan bahwa seluruh honorer yang terdaftar akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dari 1,2 juta formasi yang tersedia untuk PPPK 2024, sebanyak 800 ribu formasi dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Namun, jika masih ada honorer yang belum mendapatkan formasi, mereka akan diarahkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima oleh honorer saat ini.
Jika pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal lebih baik di masa depan, status PPPK paruh waktu ini bisa dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes tambahan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












