Kegita, Setara dimana tidak ada alur Biaya Tambahan, tidak ada diskriminasi, dan tidak adanya batasan hari rawat.
Pasalnya, lanjut I Gusti, “Ada tiga transfornasi mutu layanan JKN yakni Mudah: akses dan admistrasi layanan kesehatan Cepat, antrean pelayanan di faskes baik untuk pelayanan medis, tindakan medis, maupun pelayanan obat, serta mempercepat respon pelayanan informasi dan pengaduan” Lanjutnya.
“Setara tidak terdapat pembedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kalau berobat cukup menunjukan NIK peserta JKN, sudah bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayan Indonesia” Ungkapnya.
Berikut 6 Janji Layanan Faskes
Pertama, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran. Kedua, tidak meminta foto copy dokumen pendaftaran. Ketiga, pelayanan tanpa biaya tambahan (Iuran Biaya).
Keempat, tidak ada pembatasan hari rawat (sesuai indikasi medis). Kelima, memastikan ketersediaan obat. Keenam, pelayanan ramag tanpa diskriminasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












